5 Terdakwa Kasus Mobil Operasional Desa di Tangerang Ajukan Kasasi

Foto: Dok

KABUPATEN TANGERANG – Lima terdakwa kasus mobil operasional desa (mobdes) kompak mengajukan kasasi setelah vonis banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang memutus kelimanya terbukti secara sah dan meyakinakan melanggar  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, empat terdakwa divonis melanggar Pasal 3  dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lalu, pasal 3 Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Empat terdakwa ini didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Satu terdakwa ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Doni, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Tangerang dengan menetapkan lima tersangka. Empat mantan Kepala Desa dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kelimanya didakwa melakukan pelanggaran hukum pada penyediaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018.

Akibat ulah terdakwaa, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

Doni menjelaskan, terdakwa atas nama Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji dituntut Pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan. Sedangkan, putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang secara menyakinkan melanggar pasal 3 dengan pidana penjara 1 tahun.

Lalu, terdakwa mantan Kepala Desa Buaran Manggar Dulmajid, Kecamatan Pakuhaji didakwa melanggar pasal 3 dengan kurungan satu tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni melanggar pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan.

Kemudian, terdakwa Sutisna mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji dituntut pasal 2 dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim dengan menyakinkan melanggar pasal 3 dan penjara kurungan 1 tahun.

Lalu, terdakwa Syarifuddin Mantan Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti yang dituntut pasal 2 Tipikor dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan. Namun, diputuskan hakim terbukti melanggar pasal 3 tipikor dan kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian, terdakwa atas nama Soleh Afif, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang didakwa sebagai  penyedia diputuskan terbukti melanggar pasal 2 Tipikor dengan pidana penjara waktu tertentu selama 4 tahun. “Kelima terdakwaa ini banding, dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Sekarang kelimanya mengajukan kasasi,” pungkasnya. (nhd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *