KABUPATEN TANGERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil Camat dan para kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya dan pengembang Alam Sutera, Selasa (5/9/2023). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka inventarisasi aset yang berada di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang sudah terpakai oleh pengembang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menyebut hingga saat ini banyak pengembang di wilayah Kabupaten Tangerang kurang taat aturan. Mereka menggunakan aset Pemda namun belum melakukan permohonan pindah tangan pengelolaan aset.
“Misal ada ruas jalan desa dan jembatan. Mereka sudah tata tetapi kalau melihat aturan itu harus diajukan dulu permohonan pemindahan tangannya ke Pemda,” kata Amud.
Amud meminta agar Pemda segera menginventalisir aset miliknya agar permasalah tersebut segera teratasi. “Kita meminta kepada Pemda untuk menginventalisir aset milik Pemda yang sudah digunakan oleh pengembang,” pungkasnya.
Amud juga mengatakan, untuk para pengembang harus menaati regulasi pemindah tanganan aset yang bersentuhan langsung oleh pihak pengembang. Menurut Amud, banyak pengembang yang sudah mengajukan permohonan pemindahtanganan aset ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Namun kata Amud, masih ada pengembang yang kurang taat regulasi. Mereka telah menggunakan, memanfaatkan dan merelokasi aset Pemkab Tangerang. Makanya, kata Amud, pihaknya mengundang pihak pengembang, seperti Alam Sutera untuk dimintai informasinya terkait pemanfaatan aset Pemkab Tangerang.
“Termasuk Camat Sindang Jaya beserta para kepala desanya. Kita undang untuk bisa menerangkan, apakah aset desanya sudah dialihfungsikan atau ditata oleh pihak pengembang,” terang Amud.
Dari hasil rapat dengar pendapat ini, ternyata hasilnya ada beberapa aset Pemkab Tangerang yang sudah dialihfungsikan oleh pihak pengembang. Seperti jembatan yang berada di Desa Sindang Jaya, lalu sebuah jalan yang berada di Desa Wanakerta, dan sebagian ada di Desa Sukaharja.
“Hal ini tentu akan kami perdalam dengan pemerintah daerah, dan segera menginventarisir keberadaan aset tersebut,” katanya. Amud menambahkan, rapat dengar pendapat kali ini, pihak pengembang tidak hadir. Namun pihaknya akan kembali mengundang pengembang tersebut yang akan kembali digelar dalam waktu dekat.
“Kita akan gelar lagi rapat dengar pendapat ini nantinya. Kita akan undang kembali pihak pengembang Alam Sutera nya,” pungkasnya. Sementara itu, Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal belum mau memberikan keterangan terkait polemik tersebut.
“Baru rapat awal aja, nanti (pertemuan ke dua, ketiga). Pengembangnya tidak hadir. Tadi kan hasil pembahasan nya baru ya, baru ada temuannya. Nanti saja,” katanya. (nhd)