SERANG – Diduga melakukan PHK sepihak, PT LTP, perusahaan jasa pengelola parkir digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang oleh 5 orang karyawannya.
Kelima karyawan tersebut memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Negara untuk membela dan memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Tim kuasa hukum dari LBH Bela Negara adalah Arfan Hamdani, S.H. Aries Munandar, S.H., Ahmad Sarifudin, S.H., Basrizal, S.H., M.H., dan Khomsin Adib Amruloh, S.H., M.H.
Menurut Arfan Hamdani, pihaknya menerima kuasa dari Muhammad Khoirul Rijal, Danil Firmansyah, Muhamad Akbar Fadil, Romy Cahyadi, dan Aldo Al Rasid.
Untuk itu tambah Arfan, gugatan dengan nomor perkara: 82/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG sudah didaftarkan sejak beberapa waktu lalu. “Hari ini (Senin, 18/9/2023) adalah sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas. Namun pihak tergugat tidak hadir,” ungkap Arfan.
Arfan menambahkan, ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama sangat disayangkan. “Kami menilai mereka (pihak tergugat) beritikad tidak baik dengan tidak menghadiri sidang pertama ini,” tandasnya.
Meski demikian, Arfan berharap agar pihak tergugat bisa hadir pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 2 Oktober mendatang. Pada sidang pertama bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Uli Purnama, Hakim anggota Kanthi Rahayu, S.H., dan Ir. Setijobudi, dan bertindak sebagai panitera pengganti adalah Nurul Iman, S.H. (nhd)