KABUPATEN TANGERANG – Tim Penyidik bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap DS, mantan staf pembangunan Kecamatan Solear.
DS adalah Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli-14 oktober 2021 lalu. DS ditangkap di rumahnya di Kampung Cirendeu, RT.02/ RW.01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Selasa (7/11/2023).
DS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, DS diduga melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan BLT Desa. “Total kerugian sebesar Rp 402.223.000,-,” kata Fariando. (nhd)