Dituding Usir Wartawan, Ini Klarifikasi Kejari Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Tangerang membantah adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Kejaksaan mengusir wartawan usai liputan wawancara Kamarudin Simanjuntak.

Bantahan tersebut dikatakan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, Sabtu (23/3/2024).

“Kami harus meluruskan terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengusir wartawan. Sesungguhnya faktanya petugas keamanan hanya menyuruh wawancara untuk pindah tempat saja ke halaman PTSP,” beber Doni Saputra.

Peristiwa kesalahpahaman terjadi pada hari Jum’at ( 22/3/2024), saat itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah melakukan mediasi restorative justice ( RJ) antara pedagang pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis dengan direksi Perumdam Pasar NKRI, pada saat kejadian, para pedagang membawa kuasa hukum terkemuka Kamarudin Simanjuntak.

“Tadi ada wartawan sedang wawancara salah satu Lawyer, tepatnya di aspal depan gedung utama. Di situ kan jalur keluar masuk mobil untuk ke parkiran, nah, anggota kita minta geser agar wawancaranya ke arah PTSP atau dekat musholla agar tidak mengganggu keluar masuk mobil yang mau jumatan. Namun kawan kita ini malah salah tanggap dianggapnya anggota kita menghalangi wawancara dan mengusir mereka, padahal tidak,” tandasnya. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *