Banten  

Alasan Sulit Dapat Pengacara, Perusahaan Jasa Parkir 3 Kali Mangkir Sidang PHI

SERANG – Perusahaan jasa parkir PT LTP tiga kali mangkir dalam sidang dugaan PHK sepihak yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten.

Salah satu Tim Hukum karyawan, Arfan Hamdani mengatakan, alasan ketidakhadiran atau mangkirnya PT LTP karena kesulitan mendapatkan kuasa hukum. Ditambahkan Arfan, PT LTP sudah tiga kali mangkir dalam sidang PHI tersebut.

“Agendanya tadi langsung pemeriksaan bukti. Hal ini sesuai perjanjian dengan majelis sidang sebelumnya,” ungkap Arfan Hamdani, Rabu (3/3/2024).

Ditambahkan Arfan, bukti awal sudah diserahkan ke Majelis. Sidang ditunda untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi pada tanggal 17 April 2024. Arfan juga menyesalkan PT LTP yang berkali-kali tidak menghadiri sidang.

Seperti diketahui, empat orang karyawan yakni; Muhammad Khoirul Rijal, Danil Firmansyah, Muhamad Akbar Fadil, dan Aldo Al Rasid memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Hamdani & Partners untuk membela dan memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hamdani & Partners adalah Arfan Hamdani, S.H. Aries Munandar, S.H., Ahmad Sarifudin, S.H., Basrizal, S.H., M.H., dan Khomsin Adib Amruloh, S.H., M.H. (asn)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *