Utama  

Rambutan Parakan Dapat Sertifikat Indikasi Geografis, Resmi jadi Buah Khas Kabupaten Tangerang 

KABUPATEN TANGERANG – Rambutan parakan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rambutan parakan resmi jadi buah khas Kabupaten Tangerang.

Sertifikat Indikasi Geografis rambutan parakan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Lucky Agung Binarto kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony, di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. Rabu, (22/5/2024).

“Selamat kepada Pemkab Tangerang menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang menerima sertifikat Indikasi Geografis. Dan menjadi yang pertama mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis untuk varietas rambutan di Indonesia,” jelas Lucky.

Dia berharap, dengan diserahkannya sertifikasi Indikasi Geografis tersebut akan memacu daerah lainnya di Provinsi Banten untuk segera mendaftarkan kekayaan Indikasi Geografis ke Kemenkum HAM agar bisa diakui secara nasional.

Sementara, Andi Ony mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertifikat Indikasi Geografis untuk rambutan parakan.

“Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena rambutan parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Andi Ony.

“Ini merupakan suatu kebanggaan, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat. Mari kita terus jaga dan lestarikan agar rambutan parakan ini bisa semakin berkembang lebih luas lagi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis. (fej)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *