Galian Tanah Ilegal Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Penjelasan Dishub dan Satpol PP

KABUPATEN TANGERANG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Camat, OPD terkait, warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, dan Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), Senin (21/10/2024).

Hal ini menyusul keluhan warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terkait tambang galian tanah ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudzianto mengatakan, keberadaan truk tanah yang melanggar jam operasional di daerah Kabupaten Tangerang menjadi keluhan masyarakat. DPRD kata dia, menerima keluhan dari warga dan Konsorsium Lingkungan Hidup.

“Hari ini kami merespon keluhan warga Kronjo, karena saat ini masih ada galian tanah yang masih beroperasi di Desa Bakung, kecamatan Kronjo, dan Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler,” tandasnya.

Sementara, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Ferry Anis Fuad mengatakan, sebagai aktivis lingkungan dirinya merasa prihatin atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Terutama di wilayah Utara Kabupaten Tangerang dan wilayah Barat. Pihaknya berkomitmen akan mengawal keluhan warga atas kerusakan lingkungan. Menurut dia, dampak galian tanah yang terjadi mengakibatkan banyaknya dampak negatif, di antaranya adalah polusi udara, dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami meminta agar anggota DPRD Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah tegas yakni segera melakukan penutupan,” tandasnya. (nhd)

Exit mobile version