OKKPD Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Nasional

KABUPATEN TANGERANG – Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tangerang menerima penghargaan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) selaku OKKP di Daerah  berupa sertifikat penilaian penerapan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dengan predikat sangat baik (nilai A).

Sertifikat Sistem Manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar Nomor : 434.72/PK.02.03/K/10/2024 tersebut diberikan langsung oleh Pj Gubernur Banten di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jumat (29/11/2024).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Ir Asep Jatnika Sutrisno mengucapkan sangat bersyukur atas penghargaan yang diraih OKKPD Kabupaten Tangerang yang mendapatkan nilai A sangat baik dari Badan Pangan Nasional, yang telah melaksanakan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di daerah sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan tahun 2024.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim DPKP Kabupaten Tangerang khususnya tim OKKPD Kabupaten Tangerang yang sudah bekerja keras dalam mengimplemantasikan manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang baik. Sehingga mendapatkan pengghargaan dengan predikat sangat baik dalam pengawasan pangan. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,,” kata Asep.

Untuk pengawasan keamanan pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang telah membentuk tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) Kabupaten Tangerang.

Sejak dibentuk tahun 2023, OKKPD Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Sertifikat Label Putih Registrasi PSAT PDUK sebanyak 23 pelaku usaha atau unit usaha, dengan berbagai jenis PSAT mulai dari  bawang batang, daun ketumbar, caisim manis, daun gingseng, kailan, daun ubi jalar, beras putih, Lada hitam bubuk, lada putih bubuk.

“Tim OKKPD saat ini juga sedang memproses tiga pelaku usaha yang mengajukan penerbitan PB-UMKU nama jenis PSAT berupa lada hitam bubuk,” ucapnya.

Sementara pengawasan registrasi dalam rangka pembinaan pemenuhan komiten sanitasi dan higiene terus dilakukan, mulai dari sosialisasi sanitasi higiene dan penilain lapangan pemenuhan persyaratan penanganan pangan yang baik dan pembinaan pemenuhuan komitmen sanitasi dan higieni serta monitoring terus dilakukan untuk pemenuhan persyaratan pangan yang baik PSAT.

Regulasi terkait kewajiban izin edar PSAT berdasarkan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2022 tentang pangan, pasal 91 dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan gizi, setiap pangan olahan yang di buat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar. (nhd)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *