KABUPATEN TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman dipanggil Komisi I DPRD, Senin (10/2/2025) malam
Pemanggilan ini buntut dari penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Senin (10/2/2025).
Selain Kadis DPMPD, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang juga memanggil Inspektorat, dan Camat Teluknaga. Hadir dalam pertemuan tertutup itu, Ketua dan anggota Komisi I Mahfudz Fudianto, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Ida Hubaedah, Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohiman, Kepala inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Pangkalan Subur Maryono.
Ketua Komisi I Mahfudz Fudianto menjelaskan, dalam pertemuan dengan DPMPD, Inspektorat dan Camat Teluknaga, pihaknya ingin meminta penjelasan terkait kasus yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan masih banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, dimana operator DPMPD dan operator di tingkat desa memiliki akses penuh ke dalam anggaran desa.
Hasil dari pertemuan itu, Komisi I meminta dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah terjadi tindak korupsi
“Saya minta sistem pencairan dana desa dievaluasi, dan akses operator harus dilakukan kontrol yang ketat,” tandas lelaki yang akrab disapa Bimo itu.
Bimo juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut, paling tidak dana yang diduga dikorupsi dapat dikembalikan. Hal ini kata dia, agar alokasi dana desa tahun 2025 tidak terhambat.
Bimo menjelaskan, dari hasil pertemuam itu diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ditengarai terjadi di 48 desa. Kebanyakan terjadi di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, operator melakukan penggandaan pencairan dana sejumlah pekerjaan proyek.
Sementara itu Kepala DPMPD Yayat Rohiman irit bicara. Ditanya terkait penggeledahan dinas yang dipimpinnya, Yayat hanya mengatakan dirinya menghormati langkah kejaksaan tersebut.
Yayat sendiri mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi dana desa.
“Ya kita menghormati lah, menghormati (proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan) oleh kejaksaan,” ujar Yayat buru-buru meninggalkan wartawan.
Hal senada dikatakan kepala Inpektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini. Dia menjelaskan, inspektorat tidak dapat berbuat banyak lantaran kasus ini sudah ada ditangan aparat hukum.Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) kami telah memperingatkan pemerintahan dan Kepala Desa (Kades) soal adanya temuan penyelewengan dana desa,” ungkapnya..
Seperti diketahui, Senin (10/2/2025), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus pun mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang, tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, yaitu sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. (asn)