DPKP Kabupaten Tangerang dan Bulog Teken MoU Pengelolaan Cadangan Pangan 

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang dan Perum Bulog Cabang Tangerang menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan di UPTD Penyuluhan Pertanian, Curug, Senin (11/8/2025).

Kepala PKP  Kabupaten Tangerang Ir Asep Jatnika Sutrisno, MM menjelaskan, pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan amanat undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang bertujuan menjaga ketersediaan beras sebagai cadangan pangan Pemkab Tangerang dalam menghadapi masalah pangan seperti kekurangan pangan, gejolak harga pangan dan atau keadaan darurat.

Sampai dengan tahun 2025, DPKP Kabupaten Tangerang memiliki beras CPPD dengan akumulasi 191.697,72 KG. Pada tahun anggaran 2025, Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Tangerang bermaksud untuk melakukan pembelian kembali beras kepada kepada Bulog Cabang Tangerang sebanyak 200.000 KG.

Kepala Bulog Cabang Tangerang Omar Sharif mengatakan Perum Bulog telah melaksanakan Pengelolaan Cadangan Pangan dengan Pemkab Tangerang sejak tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023. Target jumlah cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) adalah sebanyak 341.32 Ton.

Adapun total kuantum cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) Kabupaten Tangerang dari tahun 2017 sampai saat ini mencapai 191,70 ton.

“Kami ucapkan terima kasih kepada  Pemkab Tangerang yang telah kembali mengamanatkan CPPD kepada Bulog. Ini amanat pemerintah untuk mengelola cadangan pangan yang sama-sama kita lakukan,” tandasnya. (nhd)

Exit mobile version