Keselamatan Prioritas! KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Perlintasan KA

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) terus menggalakkan kampanye keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang. Pada Minggu (24/8), Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas railfans Sadulur Spoor menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api di JPL 29A Stasiun Duri, tepatnya di KM 2+850 petak jalan antara Stasiun Angke – Stasiun Duri.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Stasiun Besar (WKSB) Duri, Walgiyanto, Asisten Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta, Tohari, Kepala Pleton Polsuska Wilayah 1C, Asep beserta jajaran pengamanan, serta perwakilan komunitas railfans Sadulur Spoor. Melalui kegiatan ini, masyarakat pengguna jalan di sekitar perlintasan diingatkan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu, serta mengutamakan perjalanan kereta api yang memiliki jalur khusus dan prioritas utama.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

> “Kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, setiap pengendara maupun pejalan kaki wajib berhenti sejenak, melihat kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang di perlintasan. Kegiatan sosialisasi seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga potensi kecelakaan dapat dicegah. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas, selalu mematuhi aturan, dan mendahulukan keselamatan sebagai prioritas utama,” ujar Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menegaskan bahwa Daop 1 Jakarta bersama berbagai komunitas pecinta kereta api akan terus melakukan sosialisasi secara rutin, baik melalui tatap muka di lapangan maupun media sosial, sebagai bentuk kolaborasi dan kepedulian bersama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan bersama dengan tidak menerobos perlintasan, tidak membuka jalur liar, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Press Release ini juga tayang di VRITIMES

Exit mobile version