Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 21 Stasiun Poris

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menggencarkan kampanye keselamatan perjalanan kereta api. Kali ini, KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Komunitas Java Train melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 21 Stasiun Poris, tepatnya di KM 8+800 petak jalan antara Poris – Batu Ceper, Tangerang, pada Minggu (12/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Assistant Manager Internal Humas KAI Daop 1 Jakarta, Radhitya, Kepala Pleton C Polsuska KAI Daop 1 Jakarta, Asep, beserta jajaran masing-masing dan anggota Komunitas Java Train yang turut aktif mendukung kampanye keselamatan perkeretaapian di wilayah Jabodetabek.

Kegiatan diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Asisten Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta, Radhitya, yang menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian souvenir bertema keselamatan, penyampaian imbauan melalui pengeras suara, dan pembentangan spanduk kampanye bertuliskan pesan keselamatan di sekitar lokasi perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang merupakan bentuk nyata komitmen KAI dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur kereta api.

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara, akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama. Sosialisasi difokuskan mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan prosedur keselamatan dengan prinsip “Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, Baru Jalan”.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan. Kedisiplinan sederhana seperti berhenti dan menengok kiri-kanan dapat menyelamatkan nyawa. KAI berharap masyarakat turut menjadi pelopor keselamatan dan menularkan kebiasaan positif ini kepada lingkungan sekitar,” ujar Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menambahkan bahwa masih banyak pengguna jalan yang nekat melintas meski sudah terdapat tanda peringatan atau sirine peringatan berbunyi. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Kami mengimbau agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, disebutkan : Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Adapun sanksi apabila tidak mematuhi peraturan tersebut pada Pasal 296, yang disebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

KAI Daop 1 Jakarta secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di berbagai titik perlintasan sebidang, bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api, pemerintah daerah, dan aparat kewilayahan. Melalui kegiatan ini, KAI berharap kesadaran masyarakat akan terus meningkat sehingga tercipta budaya keselamatan yang kuat di sekitar jalur rel.

Press Release ini juga tayang di VRITIMES

Exit mobile version