KANALTANGERANG.COM, SERANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng.
Selain Yoga, penyidik Kejati Banten juga menetapkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, sebagai tersangka.
PT ABM merupakan BUMD milik pemrpov Banten, yang disinyalir melakukan transaksi minyak goreng Non DMO CP8/CP10 pada Februari 2025 dengan PT KAN. Minyak goreng yang dipesan PT ABM sebanyak 1.200 ton tidak pernah diterima oleh PT ABM, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar.
“Melakukan tindakan penahan terhadap tersangka inisial YU sebagai Plt Direktur PT ABM, dan tersangka AAW sebagai Direktur dari PT KAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di kantornya, Senin (24/11/2025).
Rangga menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebanyak dua puluh orang diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk mantan Penjabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta.
“Kerugian keuangan negara (Pemerintah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM sebesar Rp 20.487.194.100 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik,” jelas Rangga.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Serang selama dua puluh hari ke depan. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 atau pasal 9 junto pasal 18 Undang-Undang RI 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 28 Februari 2025, PT ABM melakukan perjanjian jual-beli minyak goreng Non DMO sebanyak 1.200 ton dari PT KAN yang diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan dengan skema pembayaran lewat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, SKBDN telah dicairkan oleh tersangka Andreas (PT KAN) di Bank BRI Cabang Bintaro. Namun hingga kini minyak goreng yang dipesan PT ABM belum kunjung diterima, sehingga merugikan negara sebesar Rp20.487.194.100,-.
