Jual Tanah Warisan ke Pemda DKI, Ahli Waris Jadi Terdakwa Dilaporkan Notaris

KANALTANGERANG.COM, JAKARTA – Ironi hukum mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. AH, seorang ahli waris yang melepas tanah warisan keluarganya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan umum, justru harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara pidana.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (28/1), AH didakwa atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait nilai pelepasan tanah warisan senilai kurang lebih Rp259 miliar. Perkara ini menyita perhatian publik lantaran pelapor bukan berasal dari kalangan ahli waris, melainkan pihak luar, termasuk seorang notaris yang terlibat dalam pengurusan akta pelepasan hak atas tanah tersebut.

Tim Penasihat Hukum AH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat dengan persoalan keperdataan. Penasihat Hukum AH, Puspa Pasaribu, mempertanyakan dasar logika hukum perkara tersebut.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Terbungkus Plastik di Cikupa

“Ini perkara yang secara logika hukum sulit diterima. Bagaimana mungkin seorang ahli waris dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap harta warisannya sendiri, apalagi dilaporkan oleh pihak yang bukan ahli waris,” ujar Puspa usai sidang.

AH didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, menurut Puspa, JPU tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas dan rinci, serta tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim para pelapor.

“Dakwaan Jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur pidana dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim pelapor. Ini lebih menyerupai sengketa keperdataan yang dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada sidang Senin pekan depan.

“Kami akan mengajukan eksepsi dan berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, cermat, dan berlandaskan rasa keadilan,” kata Puspa.

Baca Juga:  Kejari Kabupaten Tangerang Angkat Bicara soal Kasus TKA 

Keanehan perkara ini semakin mencolok setelah pihak keluarga mengungkap aliran dana hasil penjualan tanah. Amanda H., anggota keluarga AH, menyampaikan bahwa dalam dakwaan JPU disebutkan para ahli waris menerima sekitar Rp139 miliar, sementara para pelapor mengklaim mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp11 miliar dan Rp14 miliar.

Namun, menurut keluarga, lebih dari Rp125 miliar justru mengalir ke tangan para perantara atau broker.

“Dalam dakwaan disebutkan ahli waris menerima sekitar Rp139 miliar, tetapi faktanya lebih dari Rp125 miliar justru mengalir ke para broker. Pembagian komisi inilah yang tidak pernah dijelaskan secara transparan,” ujar Amanda.

Ia menduga ketidakjelasan pembagian komisi di antara para broker tersebut menjadi pemicu munculnya tuduhan pidana terhadap AH, setelah yang bersangkutan menolak menyerahkan sisa uang warisan milik keluarga.

Ironisnya, salah satu pelapor dalam perkara ini tidak dikenal oleh keluarga, sementara pelapor lainnya merupakan notaris yang menjadi rekanan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Fajar Gurindro Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang 

“Kami bahkan tidak mengenal salah satu pelapor. Sangat menyakitkan ketika keputusan menjual tanah untuk kepentingan umum justru berujung pada kriminalisasi terhadap keluarga kami,” lanjut Amanda.

Selain substansi dakwaan, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek prosedural, khususnya terkait penahanan terhadap AH. LKBH FHUI telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang menekankan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Klien kami kooperatif sejak awal proses hukum, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak berpotensi mengulangi tindak pidana. Berdasarkan KUHAP Nasional yang baru, syarat penahanan jelas tidak terpenuhi,” tegas Puspa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *