Sidang Lanjutan Ditunda, Keluarga Terdakwa Kasus Kriminalisasi Ahli Waris Desak Atensi Presiden

Ilustrasi oleh: pixabay.com/id/users/succo-96729/

KANALTANGERANG, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dengan nomor register 16/Pid.B/2026/PN Jkt. Tim. yang mendudukan ahli waris berinisial AH sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (23/2/2026), terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran dua orang ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir di persidangan.

Dalam persidangan pada hari Senin tersebut, JPU juga menyatakan tidak jadi menghadirkan sisa saksi fakta lainnya yang sudah pernah diperiksa di tahap penyidikan.

Menyikapi hal itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ahli dari JPU pada sidang berikutnya, yakni pada Kamis, 26 Februari 2026. Agenda tersebut kemudian akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi  a de charge (saksi yang meringankan) yang akan diajukan oleh pihak Terdakwa.

Baca Juga:  Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sehingga perkara ini bisa dilihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana argumentasi yang disampaikan oleh JPU,” Jelas Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn. Penasihat Hukum Terdakwa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Perkara Murni Perdata, Pelapor Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Puspa dengan tegas menyoroti kejanggalan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya. Ia mendesak agar Majelis Hakim dan JPU dapat melihat secara terang benderang bahwa pasal yang menjerat AH unsur-unsurnya tidak terpenuhi, kalaupun dipaksakan menjadi sebuah perkara, yang menjerat AH ini adalah murni sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Kami memohon objektivitas para penegak hukum. Sudah ada putusan perdata di tingkat pertama yang telah dikuatkan oleh Putusan Banding hingga Kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Inti dari putusan tersebut justru menyatakan bahwa para pihak yang mengaku dirugikan oleh Terdakwa – yang terdiri dari oknum notaris pembuat akta pelepasan hak, pihak tidak dikenal yang mengaku sebagai investor, serta pensiunan polisi penerima kuasa – telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Puspa.

Baca Juga:  Kejari Kabupaten Tangerang Angkat Bicara soal Kasus TKA 

Lebih lanjut, Puspa menjelaskan bahwa kelompok tersebut secara sepihak melakukan penagihan-penagihan kepada ahli waris berbekal akta yang dibuat tanpa sama sekali melibatkan AH maupun keluarganya selaku ahli waris yang sah yang berhak menikmati hasil penjualan tanah tersebut.

Keluarga Meminta Tolong Presiden dan DPR RI

Kekecewaan mendalam juga dirasakan oleh pihak keluarga Terdakwa. Amanda, adik dari AH atas perkara pidana yang menimpa kakaknya walau telah didukung dengan adanya putusan perdata hingga tingkat Kasasi.

“Secara perdata sudah jelas kalau tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi korban, adalah pelaku PMH, harusnya hak perdata kami dilindungi dengan adanya putusan tersebut,” ujar Amanda.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Kampung Dukuh: Broker Diduga Kuasai Ratusan M, Ahli Waris Jadi Terdakwa

Merasa dikriminalisasi dan berhadapan dengan kekuatan besar, pihak keluarga AH memohon perlindungan hukum dan atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI.

“Astagfirullah, kami ini hanya warga biasa yang menjual harta warisan keluarga secara sah kepada Pemda DKI Jakarta, tapi akibatnya kami malah harus berurusan dengan mafia tanah yang mencoba merampas hak kami lewat jalur pidana,” ujar Anthony yang juga merupakan adik dari Terdakwa.

“Kami mohon Bapak Presiden dan wakil rakyat di Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, tolong kami Pak, kami hanya warga negara biasa. Kepada masyarakat Indonesia, tolong kawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Anthony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *