Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Perkara Pidana ke Pemilik

KANALTANGERANG.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) kembali melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah proses penanganan perkara pidana selesai dan memiliki dasar hukum untuk dilakukan penyerahan.

Kali ini, pengembalian barang bukti dilakukan dalam perkara atas nama terdakwa Deni Andriani Bin Dede Supriyadi yang disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi setelah proses hukum selesai.

Baca Juga:  Wabup Intan Tekankan Pentingnya Peran Masjid dalam Membentuk Akhlak Generasi Bangsa

“Barang bukti yang tidak dirampas untuk negara dan berdasarkan putusan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, maka akan kami serahkan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” kata Saimun, Selasa (9/6/2026).

Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tahun 2013 dengan nomor polisi B 6372 CXH berikut kunci kontaknya. Selain itu, turut dikembalikan satu buah kotak telepon genggam merek Oppo A78 warna ungu bersinar.

Menurut Saimun, seluruh proses pengembalian dilakukan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas penerima guna memastikan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga:  Wabup Intan: MBG Tingkatkan Gizi Anak dan Ekonomi Warga

Dalam perkara tersebut, barang bukti diserahkan kepada Anggi Devita melalui Dede Mulyana sebagai penerima yang mewakili.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum karena berkaitan langsung dengan hak kepemilikan masyarakat yang harus dijaga dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berupaya memastikan setiap barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah. Proses ini dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *