KANALTANGERANG.COM, LEBAK – Dalam rangka memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan masyarakat, telah dilaksanakan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam penyusunan regulasi daerah yang komprehensif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lebak.
Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, praktisi, hingga pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap isu pembangunan keluarga.
Erik Heriana dari Fraksi partai PKS DPRD Kabupaten Lebak membeberkan bahwa naskah akademik disusun sebagai landasan ilmiah dan yuridis dalam penyusunan Raperda, sehingga materi muatan yang diatur nantinya memiliki dasar yang kuat serta mampu menjawab tantangan sosial yang dihadapi keluarga saat ini.
“Keluarga sebagai madrasah utama sebelum pada tahapan sosial lainnya, seperti kenakalan remaja, perundungan, dampak penggunaan gawai pada anak dan pernikahan usia dini. Dalam ketahanan rumah tangga adalah mewujudkan keluarga yang kokoh, sejahtera, dan bahagia sebagai akar kekuatan bangsa,” ungkapnya, Sabtu (20/6/2026).
“Misi utamanya berpusat pada empat pilar, ketahanan fisik/ekonomi, ketahanan sosial/moral, ketahanan psikologis, dan penguatan peran perempuan sebagai tiang keluarga,” tambahnya.
Ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki tantangan tersendiri dan ketangguhan serta kemampuan fisik, material, dan psikologis untuk hidup mandiri, berkembang harmonis, dan meningkatkan kesejahteraan lahir maupun batin.
“Ketahanan keluarga bukan hanya urusan rumah tangga, melainkan fondasi ketahanan sosial,” tegasnya.
Penyusunan Raperda Ketahanan Keluarga diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang jelas dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, tangguh, dan sejahtera sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berbagai tantangan seperti perubahan sosial, ekonomi, perkembangan teknologi, serta dinamika kehidupan masyarakat menjadi alasan pentingnya penguatan kebijakan daerah di bidang ketahanan keluarga.
Melalui penyusunan ini, diharapkan Raperda Ketahanan Keluarga dapat menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong peningkatan kualitas kehidupan keluarga, perlindungan terhadap anggota keluarga, penguatan fungsi keluarga, serta sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembangunan keluarga.
Kegiatan pembahasan juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan, data, dan rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik. Dengan demikian, proses penyusunan Raperda dapat berlangsung secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.





