KANALTANGERANG.COM, SERANG — Sejumlah organisasi penyandang disabilitas, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas, dan pegiat inklusi berkumpul di Umah Budaya Kaujon pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum awal terbentuknya Aliansi Inklusi (AI) sebagai wadah bersama untuk mengawal kebijakan terkait penyandang disabilitas di Kabupaten Serang.
Pembentukan Aliansi Inklusi berangkat dari perhatian bersama terhadap proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Disabilitas. Aliansi ini diinisiasi sebagai ruang kolaborasi berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar kebijakan yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi masyarakat penyandang disabilitas di lapangan.
Aliansi Inklusi tidak dimaksudkan sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, AI dibentuk untuk membangun kerja sama dan komunikasi dengan pemerintah agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan secara maksimal dan mencakup kebutuhan masyarakat disabilitas secara nyata.
Pengawalan tersebut diharapkan dapat dilakukan sejak proses pembahasan kebijakan hingga setelah Perda disahkan. Dengan demikian, masyarakat dapat bersama-sama melihat sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan, apa saja kendala yang muncul di lapangan, serta solusi yang dapat dilakukan bersama.
Semangat yang mendasari pembentukan Aliansi Inklusi adalah bahwa Perda bukan hanya mengenai bagaimana sebuah naskah disahkan, tetapi juga bagaimana setelah disahkan aturan tersebut dapat benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat disabilitas.
Hal tersebut menjadi penting karena kebutuhan masyarakat disabilitas sangat beragam. Pemenuhan hak tidak hanya berkaitan dengan satu sektor, tetapi mencakup akses pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pekerjaan dan penghidupan yang layak, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan hukum, ruang sosial dan budaya, serta berbagai hak lainnya.
Karena itu, keterlibatan langsung masyarakat disabilitas dalam proses kebijakan dinilai penting agar pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi, tantangan, dan kebutuhan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Umah Kaujon Buka Ruang bagi Masyarakat Disabilitas
Sebagai ruang budaya yang menjadi tempat berlangsungnya pertemuan, Umah Budaya Kaujon menyatakan kesiapannya untuk menjadi ruang terbuka bagi masyarakat disabilitas di Kabupaten Serang.
Umah Kaujon memandang bahwa kebudayaan dan kesenian tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat disabilitas. Karena itu, ruang budaya juga perlu menjadi ruang yang dapat diakses, digunakan, dan dimanfaatkan bersama oleh berbagai kelompok masyarakat.
Umah Kaujon terbuka untuk menjadi tempat masyarakat disabilitas berkumpul, menyampaikan pengalaman, merumuskan persoalan, serta membicarakan tantangan dan solusi yang mereka hadapi.
Ruang tersebut diharapkan dapat menjadi ruang aman dan inklusif bagi masyarakat disabilitas untuk menyampaikan kebutuhan dan gagasannya secara terbuka, sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.
Keterbukaan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Umah Kaujon sebagai ruang budaya yang tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan seni dan kebudayaan, tetapi juga ruang pertemuan masyarakat untuk membicarakan berbagai persoalan sosial yang ada di sekitarnya.
Melibatkan Berbagai Organisasi dan Elemen Masyarakat
Pertemuan pembentukan Aliansi Inklusi di Umah Kaujon dihadiri oleh berbagai organisasi dan elemen yang memiliki perhatian terhadap isu disabilitas, di antaranya PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Serang, NPCI (National Paralympic Committee of Indonesia) Kabupaten Serang, PATRIN (Persatuan Atlet Tunarungu Indonesia) Kabupaten Banten, Gerkatin Kabupaten Serang, YDMI (Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia), Rumah MANS, LBH APIK Provinsi Banten, serta Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh SKh 01 Kabupaten Serang, Nurahdi Asmara (Ahdi Gandol), Kedai Kopi Joy, serta Umah Budaya Kaujon sebagai tuan rumah.
Keberagaman unsur yang hadir menjadi bagian penting dalam membangun perspektif yang lebih luas mengenai persoalan disabilitas di Kabupaten Serang. Setiap organisasi dan individu membawa pengalaman serta kebutuhan yang berbeda, sehingga dapat menjadi bahan dalam merumuskan langkah bersama.
Aliansi Inklusi diharapkan tidak berhenti pada pertemuan awal ini. Ke depan, aliansi akan menjadi ruang untuk menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat disabilitas, mengidentifikasi kebutuhan, mendorong komunikasi dengan pemerintah dan DPRD, serta mengawal implementasi kebijakan secara berkelanjutan.
Momentum Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang pada 8 Oktober 2026 juga menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah perlu melibatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Bagi Aliansi Inklusi, hadirnya Perda Disabilitas diharapkan menjadi bagian dari langkah menuju Kabupaten Serang yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
Perda diharapkan bukan sekadar naskah yang selesai setelah disahkan, tetapi menjadi payung hukum yang benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat disabilitas.
