JPN Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemda Senilai Rp 6 Miliar

KABUPATEN TANGERANG – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menyelamatkan aset milik Pemkab Tangerang, Senin (14/7/2025). Aset itu berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumnas Suradita di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Aset itu sebelumnya dikuasai pihak lain selama sekitar 10 tahun. Akibatnya, aset seluas 1.040 meter persegi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), sebagaimana peruntukannya.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bergerak atas permintaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) langsung bergerak untuk melakukan upaya penyelamatan aset.

“Berdasarkan kuasa tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto.

Setelah mendapatkan somasi, pihak yang menguasai lahan langsung mengosongkan lahan aset. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan nilai harga pasar saat ini terhadap 2 bidang tanah iru senilai  Rp. 6.065.000.000 atau Rp 6 miliar lebih,” ujarnya.

Eddy menerangkan, keberhasilan itu merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“PSU Perumnas Suradita menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” terang Eddy.

Eddy menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan salah satu prioritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Tangerang dan mewujudkan kepastian hukum.

“Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang merupakan wujud nyata kerjasama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Eddy. (nhd)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *