Empat Raperda Disetujui jadi Perda

TIGARAKSA-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan jawaban terhadap persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2015).

Keempat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja; Rperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotik Sumber Jaya Kabupaten Tangerang; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Kabupaten Tangerang menjadi Perseroan Terbatas.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang perkenankan saya memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DRPD Kabupaten Tangerang, yang telah merespon dengan baik dan cepat terhadap usul pemerintah mengenai penetapan empat Raperda,” kata Zaki.

Bupati mengatakan, sejalan dengan meningkatnya urusan Pemerintahan Daerah, maka urusan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dari tahun ke tahun semakin meningkat baik dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Hal ini tentunya menimbulkan konsekuensi terjadinya peningkatan jumlah dan jenis kebutuhan sarana dan prasarana, serta dituntut meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dari tanggapan yang telah dikemukakan semua fraksi pada Paripurna sebelumnya, menurut Bupati ada hal-hal penting untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan. Selama ini hal-hal tersebut telah diupayakan secara optimal, namun tambah Bupati pihaknya menyadari masih ada kekurangan yang perlu penanganan yang lebih intensif dan menyeluruh.

“Semua tanggapan dan pandangan fraksi terhadap persetujuan bersama tentang ditetapkannya 4 Raperda tentunya saya terima dengan penuh keterbukaan, karena saya yakin semua anggota dewan telah bekerja secara proaktif. Seluruh catatan yang diberikan dalam persetujuan penetapan obyek yang telah ditelaah, tentunya merupakan bahan yang sangat berharga bagi jajaran eksekutif guna peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang kita laksanakan,” katanya. (bar)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *