Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melayangkan surat ke Instansi terkait, di antaranya untuk Kementrian PU, agar direalisasikan pemisah jalan dan pelebaran badan jalan. Untuk Kementrian Perhubungan soal trafig light. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten yaitu pelebaran jalan di Surya Toto.
“Baru dari Kementerian PU yang sudah merealisasikan yakni berupa barrier jalan,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Eko Bagus Riyadi, Minggu (22/11/2015). Menurut Eko Bagus, setelah melakukan kajian dan analisa kemacetan, ada beberapa poin yang direkomendasi terhadap Instansi terkait. Salah satunya seperti pemasangan Barrier jalan di pertigaan Cibadak yang terletak di jalan Gatot subroto KM 21 sepanjang 25 meter.
Dampak positif yang dirasakan setelah pemasangan barrier jalan tersebut cukup berpengaruh. Sebelum dipasang barrier, para pemakai jalan tidak disiplin dalam berkendara dan saling serobot, karena tidak adanya pemisah jalan. Dan setelah dipasang barrier pemisah jalan arus lalu lintas tersebut lancar dan pengguna jalan dapat tertib sehingga arus lalu lintas lancar. (ben)