Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengungkapkan, tersangka berinisial MA Als LR Bin UT (41) warga Kampung Cibadak RT 13/05, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa di lokasi sering terjadi transaksi barang terlarang tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, ciri- ciri tersangka sudah kita dapatkan, lalu kita melakukan lidik dan penangkapan,” kata Agus Hermanto kepada kanaltangerang.com. (ben)