TIGAKRASA-Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 4,687 triliun. Persetujuan bersama itu ditandatangani langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Mad Romli, Kamis(26/11/2015).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki iskandar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas perhatian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga dapat menyelesaikan pembahasan bersama dan persetujuan bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Setelah menyetujui Raperda APBD 2016, kita telah memenuhi amanat Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD yang menyatakan bahwa persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD tahun 2016 dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran 2015 berakhir,” terang Zaki dalam rapat Paripurna DPRD.
Bupati Zaki kemudian menyampaikan, postur APBD sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang APBD tahun 2016. Setelah dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah daerah beserta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran DPRD beberapa waktu yang lalu.
Pertama, ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH.
Sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp.3,920 triliun. Setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp 4,277 triliun.
Anggaran Pendapatan Daerah ini terbagi atas:
1. Pendapatan Asli Daerah atau PAD, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 1,554 triliun, dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp.1.586 triliun.
2. Dana Perinibangan, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 1.546 triliun, dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp 2,104 triliun
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp.821,093 milyar, dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp 587,435 milyar.
Kedua, BELANJA DAERAH.
Sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 4,261 triliun; Setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp.4,687 triliun.
Anggaran Belanja Daerah ini terbagi atas:
1. Anggaran Belanja Tidak Langsung, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp. 1,878 triliun dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp 1,874 triliun meliputi
a. Belanja Pegawai sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 1,510 triliun, dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp. 1,545 triliun.
b. Belanja Hibah, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 95 miliar, dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp 55 miliar;
c. Belanja Bantuan Sosial, baik sebelum maupun setelah Persetujuan Bersama tidak berubah yaitu sebesar Rp 26,5 milyar;
d. Belanja Bantuan Bagi Hasil kepada provinsi kabupaten kota pemerintahan desa, baik sebelum maupun setelah Persetujuan Bersama tidak berubah yaitu sebesar Rp.69,764 milyar;
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi kabupaten kota pemerintahan desa dan partai politik, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 123,1 milyar, dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp 164,768 miliar;
f. Belanja Tidak Terduga, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp.20,4 milyar dan setelah Persetujuan Bersama sebesar Rp.12,3 miliar.
Ketiga, DEFISIT DAN PEMBIAYAAN DAERAH
1. Defisit APBD, sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp 340 miliar, dan setelah Persetujuan Bersama menjadi sebesar Rp.409,795 miliar.
2. Anggaran Pembiayaan meliputi:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum Persetujuan Bersama sebesar Rp.350 miliar, dan setelah Persetujuan Bersama menjadi sebesar Rp 419,795 miliar.
b. Pengeluaran pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan Daerah, baik sebelum maupun setelah Persetujuan Bersama tetap sebesar Rp 10 miliar. Selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diatas sebesar Rp. 409,795 miliar merupakan Pembiayaan Netto yang digunakan untuk menutup defisit APBD.
Dengan demikian APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4,687 triliun, Setelah persetujuan bersama Raperda tantang APBD 2016 ini disahkan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk di evaluasi. (ADV-Humas)