Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

TIGARAKSA-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membekuk dua tersangka bandar beserta pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Kedua tersangka berinisial MS (25) warga Kampung Widara RT 03/04 Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, dan AH (23) warga Kampung Pasir Kalong RT 01/01 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Tigaraksa sering terjadi transaksi barang haram tersebut. “Ketika ditangkap, tersangka MS saat itu sedang asyik duduk di depan teras rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, terbukti kedapatan barang haram tersebut di atas lemari pakaian sebanyak tiga bungkus plastik bening narkotika jenis sabu,” kata Agus Hermanto, Kamis (7/01/2016).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni AH di sebuah rumah di Kampung Pasir Kalong RT 01/01 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Saat melakukan penggeledahan terhadap AH, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima belas (15) bungkus plastik bening, dua puluh satu (21) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat, dua (2) bungkus ganja dibungkus koran, satu (1) ganja dibungkus plastik bening, dua puluh empat (24) linting daun ganja kering yang dimasukan ke dalam bungkus rokok warna putih bertuliskan “PROVOST”, dan beserta dua (2) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver bertuliskan “Krischef”.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak Polisi guna menangkap bandar besarnya. Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1 Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ben)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *