TIGARAKSA-Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap YI (26) pelaku penipuan dan penggelapan, di Kampung Sodong RT 01/03 Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. YI merupakan warga Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Dedy Hariyadi mengatakan, tertangkapnya YI berdasarkan laporan dan informasi dari Saksi Edi. K bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. “Saat ditangkap, pelaku sedang asyik main dalam rumah saksi Edi,” kata Dedy, Senin (18/01/2016).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ngapip Rijito, saat itu, korban mengantarkan saksi Edi Kurniawan ke rumahnya. Karena cuaca hujan, korban istirahat, dan tidak berselang lama YI menghampiri, lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio J merah No Pol B 6774 GMA milik korban dengan alasan untuk mengambil hand phone miliknya.
Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor itu, kendaraan korban kemudian digadai ke temannya yang bernama Wahyu di daerah Pasar Rebo Jasinga Bogor sebesar Rp 1 juta. Uang hasil tersebut, digunakan pelaku untuk membeli satu unit HP Evercoss seharga Rp 300 ribu, membeli satu buah tas gendong seharga Rp 50 ribu, dan uang sebesar Rp 264 ribu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pelaku.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 380 ribu masih disimpan pelaku. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu unit HP Merk Evercoss TC2 warna putih (lengkap), satu buah tas gendong warna hitam “kickdenim”, uang tunai Rp 380 ribu, satu buah dompet, kartu npwp milik korban. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tigaraksa guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (ben)