Soal Ojek Online, Bupati Tunggu Regulasi dari Pusat

TIGARAKSA-Bupati Tangerang masih menunggu payung hukum  secara utuh dari pusat terkait ojek online. Menurut Zaki, Pemkab Tangerang belum bisa mengeluarkan regulasi soal ojek online seblum ada dasar hukum yang kuat dari pusat. “Kami masih menunggu regulasi dari pusat,” kata Zaki kepada wartawan usai Rapat Paripurna di gedung DPRD, Rabu (29/3).

Zaki mengungkapkan, sejauh ini belum ada regulasi dari pusat yang mengatur apakah roda dua termasuk kategori transportasi umum atau bukan. “Kalau sudah ada regulasi yang mengatur soal tersebut, tentu kami siap mengeluarkan regulasinya,” imbuhnya. Kalau tidak ada cantolan payung hukum dari pusat,  soal roda dua apakah masuk kategori transportasi umum atau tidak,  Zaki khwatir, nanti regulasi di daerah substansinya juga berbeda-beda.

“Jika belum ada regulasi  yang lengkap dari pusat soal substansi roda dua. Nantinya   Kabupaten Tangerang ngaturnya seperti apa, Kota Tangerang ngaturnya seperti apa. Gara-gara peraturan, nyebrang jalan bisa berabe,” ujarnya. Untuk itulah tambah Zaki, perlunya regulasi yang komprehensif dari pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan terkait substansi transportasi umum.

Terkait kasus bentrok ojek online dengan angkutan umum beberapa waktu lalu, Zaki menghimbau agar semua pihak menahan diri. “Semuanya harus bisa menahan diri, sambil menunggu regulasi lengkap dari pusat,” tandasnya. Seperti diketahui, Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek terhadap 11 poin revisi dan Permenhub tersebut diputusan berlaku pada April mendatang. (fab)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *