Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 43 miliar lebih. Modus kedua terdakwa adalah dengan menyuruh tiga karyawan kedua perusahaan tersebut masing-masing AMD, TW dan SDC untuk membuat faktur pajak.
“Namun ketiga karyawan tersebut tidak mengetahui bahwa faktur pajak yang dibuat mereka direkayasa oleh kedua terdakwa,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Faisol, SH, Selasa (23/5/2017).
Menurut Faisol, akibat perbuatan terdakwa tersebut, potensi pajak puluhan miliar tersebut tidak masuk ke kas daerah. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 39 a jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Pajak dengan ancaman pidana 5 tahun. (hrd)