“Tim OTT telah mengamankan 5 orang diduga pelaku perjudian pada Pilkades di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif. Kapolres menjelaskan, Tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pertaruhan atau perjudian.
Atas informasi itu, kata Kapolres, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
Dikatakan Kapolres, tempat kejadian perkara (TKP) di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang merupakan milik salah satu orang yang diamankan.
“Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan adalah 3 lembar kuitansi dan uang tunai sebesar Rp 38.250.000. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap dan menangkap jaringan serta tersangka lain,” tegas Kapolres. (anw)