Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin mengatakan, UKW merupakan kecakapan yang harus daksanakan dan dimiliki oleh wartawan Indonesia. Sedangkan KLW, kata Sangki, adalah salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh wartawan yang ingin menjadi anggota PWI.
“Sesuai peraturan Dewan Pers, bahwa wartawan harus distandarisasi dengan mengikuti uji kompetensi kewartawanan, untuk meningkatkan profesionalisme profesi wartawan,” kata Sangki, Rabu (18/10/2017).
Sangki menghimbau, agar wartawan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. “Saya berharap wartawan Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang ini, akan semakin baik dan profesional dengan menjungjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya.
Sangki juga menjelaskan, tidak semua wartawan lulus pada UKW dari Dewan Pers, atau KLW oleh PWI. “Tidak semua wartawan lulus dalam UKW maupun KLW, karena harus mengikuti berbagai uji materi yang berkaitan dengan profesi kewartawanan,” jelasnya. (anw)