Dua pabrik miras oplosan yang digerebek terletak di Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Peruamahan poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Barang bukti di pabrik Pondok Aren sebanyak 900 botol miras. Sedangkan pabrik miras oplosan di Cipondoh telah beroperasi selama 23 bulan dengan kapasitas produksi 3.200 botol perhari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Jumat (13/4/2018).
Menurut Kasat Reskrim, pemilik dan karyawan pabrik miras oplosan tersebut berhasil diamankan. Para pelaku diancam dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. “Ancaman hukumannya sampai 20 tahun,” tegas AKP Alexander. (nhd)