Gerakan Mahasiswa Kosgoro berharap agar pilot dan karyawan maskapai Garuda Indonesia mengurungkan rencana mogok kerja karena berdampak kepada masyarakat terlebih apabila mogok masal pada saat mudik Lebaran nanti.
“Kami meminta kebesaran hati para pilot dan karyawan untuk membatalkan rencana mogok apalagi pada mudik lebaran karena sekali lagi yang dirugikan adalah konsumen,” kata Untung yang juga menjabat ketua hubungan antar lembaga PPK Kosgoro.
Untung juga mengatakan, aksi mogok justru membuat publik hilang simpati kepada perjuangan serikat karyawan Garuda dan asosiasi pilot Garuda selama ini. Untung berharap para pilot Garuda untuk mengambil jalan mediasi ketimbang melakukan aksi mogok.
Untung juga menghimbau pihak managemen GA mendengarkan aspirasi SEKARGA dan APG serta secara sistemik memperbaiki pelayanan kepada konsumen.
Di tempat terpisah Wakil Ketua BPSK Kota Tangerang Selatan Junaidi mengatakan, konsumen dapat mengadukan ke BPSK terdekat terkait kerugian akibat mogoknya pilot dan karyawan GIA karena melanggar UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha dapat dituntut hukuman administrasi sampai dengan Rp 200 juta dan denda kerugian kurungan 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya. (as)