“Dalam pertemuan tersebut, kami saling mencocokkan beberapa fakta temuan anggota. Dari fakta- fakta itu kami sudah mulai menemukan fokus untuk dikonfirmasi dengan berbagai pihak,” ungkap Ilham Bintang.
Ilham menjelaskan, TPF akan menelisik seluruh prosedur dan mekanisme yang berhubungan dengan tewasnya M Yusuf. Mulai sejak pengaduan dan pemeriksan di Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan sampai penahanan serta kematiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
TPF juga kata dia, akan mewawancarai seluruh narasasumber yang terkait dengan kasus tewasnya M Yusuf secara independen. “Kami nantinya akan mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang obyektif,” tandas Ilham.
TPF tediri dari 9 orang, Ilham Bintang sebagai Ketua, Wakil Ketua Marah Sakti Siregar, Wina Armada Sukardi sebagai Sekretaris. Sedangkan sebagai anggota masing-masing Uni Lubis, Teguh Santosa, Firdaus, Zanal Helmy, Agus Sudibyo dan Gusti Rusdi Effendi. Seperti diketahui, M Yusuf adalah wartawan media online di Kalimantan Selatan yang tewas pada tanggal 10 Juni 2018. M Yusuf meninggal dalam masa tahanan kejaksaan. (as)