
TIGARAKSA-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna penetapan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, di kantor DPRD, Tigaraksa, Senin (2/7/2018). Penetapan bersama Raperda tentang pertangungjawaban pelaksaan APBD TA 2017 ditandatangani oleh Pj Bupati Tangerang Komarudin dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Sumardi, Wakil Ketua Nazril Fikri, dan Dedi Sutardi.
Sumandi dalam sambutannya mengatakan, pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini dilaksakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daeran (TAPD) dan OPD berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 26 Juni 2018.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Anggaran telah melakukan pengkajian dan pendalaman materi Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang di sampaikan Pemerintah Daerah. Sehingga pembahasannya cukup efektif dan efisien,” kata Sumardi.
Sementara, Pj Bupati Tangerang Komarudin dalam sambutannya mengemukakan, Rancangan Perda dimaksud telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
”Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2017, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Komarudin. (anw)