Di hari kedua, Selasa (10/7/2018), TPF menyambangi Lapas Kotabaru dan diterima Plt. Kalapas Ibrahim dan jajarannya. Usai dari Lapas Kotabaru, TPF kemudian melanjutkan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru. Di Kajari Kotabaru, tim diterima Kasipidum Wahyu Oktaviani, Kasi Intel Agung Nugroho Santoso, dan Staf Kasi Intel Bimo Bayu Aji.
Sebelumnya, di hari pertama TPF bekerja menemui Penyidik di Polres Kotabaru, istri almarhum M Yusuf dan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang diwakili oleh Humas PT MSAM, Prasetiadi.
Kasus yang menimpa M Yusuf berawal dari dijebloskannya M Yusuf ke penjara setelah menulis pemberitaan terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.
M Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (as)