KELAPA DUA-Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang efektif diberlakukan pada tanggal 14 Desember mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar saat memimpin apel gabungan, di Sport Center Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/2018).
“Mulai tanggal 14 Desember, Perbup akan berlaku efektif. Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional mobil barang.
Menurut Bambang, truk bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. “Jalan Raya Legok menjadi salah satu titik yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang pada siang hari.
Saya berharap kepada para sopir angkutan barang bisa menaati aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar tersebut,” tegas Bambang. (nhd)