DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 7 Raperda menjadi Perda

TIGARAKSA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Perda dalam Rapat Paripurna,  di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/2018).

Pengesahan 7 Raperda itu dimulai dengan mendengarkan laporan 7 Panitia Khusus (Pansus) dari Raperda Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Minuman Berakohol, Kesejahteraan Lansia, Pembangunan Ketahanan  Keluarga, Penerangan Jalan, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa, Penyertaan Modal PT LKM AKR dan Kawasan Tanpa Merokok.

Dalam laporan Pansus maupun fraksi  itu merekomendasikan 7 Raperda tersebut untuk disahkan. “Tak perlu menunggu pembahasan lanjutan, setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, maka ke-7 Raperda tersebut disahkan menjadi Perda,” kata  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi.

Sementara itu,  Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam sambutannya menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera menyiapkan perangkat teknis agar 7 Perda itu bisa segera dilaksanakan.

“Dengan disahkannya 7 Raperda menjadi Perda, maka saya instruksikan kepada semua SKPD terkait untuk segera menyiapkan aturan teknisnya,” kata Zaki. (tim)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *