TIGARAKSA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/2018).
Pengesahan 7 Raperda itu dimulai dengan mendengarkan laporan 7 Panitia Khusus (Pansus) dari Raperda Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Minuman Berakohol, Kesejahteraan Lansia, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penerangan Jalan, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa, Penyertaan Modal PT LKM AKR dan Kawasan Tanpa Merokok.
Dalam laporan Pansus maupun fraksi itu merekomendasikan 7 Raperda tersebut untuk disahkan. “Tak perlu menunggu pembahasan lanjutan, setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, maka ke-7 Raperda tersebut disahkan menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi.
Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dalam sambutannya menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera menyiapkan perangkat teknis agar 7 Perda itu bisa segera dilaksanakan.
“Dengan disahkannya 7 Raperda menjadi Perda, maka saya instruksikan kepada semua SKPD terkait untuk segera menyiapkan aturan teknisnya,” kata Zaki. (tim)