TIGARAKSA-Untuk mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan sektor pelayanan terhadap publik melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyampaikan rancangan 5 peraturan daerah (Raperda) untuk 5 BUMD.
Lima Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/4/2019).
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, Raperda untuk 5 BUMD di Kabupaten Tangerang yakni; Raperda Tentang PT. Lembaga Keungan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.
“Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD). Maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” terang Zaki.
Ke depan kata Zaki, akan dibahas untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang apakah akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini. Sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat,” pungkas Zaki. (anw)