TIGARAKSA-Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Tangerang yang diwakili Wakil Bupati resmi menetapkan 4 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019). Setelah melalui pandangan umum seluruh fraksi dan pandangan komisi di DPRD Kabupaten Tangerang, 4 Peraturan Daerah disetujui dan dilanjutkan dengan penandatanganann antara DPRD dan Wakil Bupati Tangerang.
Empat Perda tersebut diantaranya adalah, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Investasi Non Permanen Terhadap Fasilitasi Dana Bergulir Untuk UMKM, Penyertaan Modal Pada PT Bank Jabar Banten, dan Penyertaan Modal PT Mitra Kerta Raharja.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan, persetujuan lahirnya 4 Perda ini mencerminkan adanya komitmen bersama Pemda dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi beberapa aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami harap kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti 4 Perda yang baru saja ditetapkan. Yakni dengan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan atas ke-4 Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sumardi.
Sementara, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya selama ini dalam proses pembentukan 4 Perda ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta seluruh OPD yang terlibat atas dukungan dan peran sertanya di dalam proses pembentukan 4 Raperda ini. Mudah-mudahan Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Mad Romli. (anw)