TIGARAKSA-Penyebaran virus corona (Covid-19) sampai akhir Maret di sejumlah wilayah di Indonesia semakin masif. Terkait hal itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Tangerang. Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 18 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.
Surat edaran tersebut menurut Zaki merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan instansi pemerintah.
“Pengaturan pegawai, jabatan, pengawas dan pelaksana untuk bekerja di rumah diserahkan kepada OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” terang Zaki, Jumat (20/3/2020).
Ditambahkan Zaki, pegawai yang dapat melaksanakan kerja di rumah di antaranya wanita hamil dan menyusui, pegawai wanita yang memiliki balita dan anak sekolah, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari, pegawai yang keluarganya dinyatakan orang dalam pengawasan (ODP), dan pegawai dalam kondisi sakit.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengungkapkan, pegawai yang wajib masuk kerja itu pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, Camat, Lurah, dan pegawai pada dinas kesehatan, DPMPTSP, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, petugas kebersihan serta petugas lapangan Pekerjaan Umum.
“Pegawai yang melaksanakan kerja di rumah harus mendapatkan pengawasan dari atasannya langsung melalui sistem Pendekar, dan mengaktifkan alat komunikasi. Jika diminta hadir maka wajib masuk,” ujar Hendar. (nhd)