Data Bansos Dampak Covid-19 di Kabupaten Tangerang Dievaluasi

TIGARAKSA-Data penerima bantuan sosial dampak Covid-19 di Kabupaten Tangerang dievaluasi. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tangerang Hery Heryanto saat melakukan video teleconference (vidcon) dengan Camat Sepatan Dadang Sudrajat, Minggu (19/4/2020).

“Data calon penerima dampak corona yang disampaikan Satgas melalui Ketua RT perlu dievaluasi dan disesuaikan persyaratannya,” kata Hery Heryanto. Hery Heryanto juga mengucapkan terimakasih atas nama Bupati Tangerang dan pimpinan atas kerja keras Satgas, baik di tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan dan  RT atas upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk Satgas baik di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk tetap semangat walau ada kekhawatiran dengan pemberlakuan PSBB,” ujarnya.

Sementara, Camat Sepatan  Dadang Sudrajat menegaskan pihaknya melakukan vidcon dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk melakukan evaluasi hasil  pendataan penerima bantuan dampak Covid-19 untuk masyarakat miskin.

“Kemarin kita  Rakor via zoom dengan Asda 1,  Kades, Muspika dan PKH juga TKSK, serta Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa,” beber Dadang. Dadang melanjutkan, pada saat vidcon, Asda 1  mengingatkan agar pendataan Bansos baik yang dari pusat, provinsi maupun kabupaten agar mengacu pada ketentuan termasuk surat edaran Bupati.

“Saya mengajak untuk semua warga melalui Satgas Desa dan RT untuk terus meng edukasi waga agar mematuhi ketentuan sebagaimana Perbup No 20 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan Pak Bupati,” kata Dadang. Dadang yang juga aktif di Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang menambahkan, tim pendata yakni Satgas yang telah ada untuk  lebih teliti  dalam memferivikasi warga. “Jangan sampai yang berhak tidak dapat, tapi  yang tidak berhak malah mendapatkan.

Saat ini kita semua pasti terkena dampak, hal ini tentunya  berpulang kembali kepada kejujuran warga yang didata,” katanya. Dadang melanjutkan, dalam memverifikasi dara, para RT dan RW untuk  melampirkan surat pernyataan kalau yang diajukan memang berhak yakni dengan mengisi form yang telah ada untuk ditanda tangan warga. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *