TIGARAKSA-DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna, Senin (20/7/2020).
Adapun Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda sebagai berikut:
- Perda Tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu
- Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Tangerang
- Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tangerang
- Perda Tentang Kesehatan Kabupaten Tangerang
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang bersama eksekutif menetapkan persetujuan bersama terhadap 4 (Empat) Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan Setelah ditetapkan empat Raperda menjadi Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Kholid.
Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli yang hadir pada acara tersebut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada seluruh Faksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas terhadap 4 Raperda.
Raperda ini kata Mad Romli mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Mad Romli.
Ke-4 Perda yang baru saja disahkan tersebut agar segera disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing. (asn)