Utama  

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 4 Raperda

TIGARAKSA-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati atas Pamandangan Umum Fraksi  Mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, di   Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (12/10/2020).

 

 

Dalam sambutannya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang atas penyampaian tanggapan terhadap 4 (Empat) Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD 5 Oktober 2020 lalu.

 

 

“Penyampaian tanggapan ini dalam rangka upaya untuk menyempurnakan keempat Raperda tersebut,” ucapnya.

 

 

Zaki  menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai  4 (Empat) Raperda tentang: 1. Rencana Detail Tata Ruang Balaraja; 2. Penyelenggaraan Dana Bergulir; 3. Penyelenggaraan Pendidikan; dan 4. Pajak Daerah.

 

 

Bupati Zaki juga menjelaskan jawaban atas pandangan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Balaraja, bahwa upaya mewujudkan sebuah kota dengan sistem transportasi yang terintegrasi antar wilayah serta terwujudnya penataan ruang yang lebih tertata dan berkelanjutan bisa terealisasi sesuai dengan harapan, potensi wilayah Balaraja untuk dilakukan pengembangan dan pemanfataan ruang untuk bisa dijadikan sebagai wilayah produktif ekonomi sosial bagi masyarakatnya.

 

 

Raperda Penyelenggaraan Dana bergulir juga salah satunya adalah terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya dan juga diharapkan bisa menekan tingkat kemiskinan di daerah tersebut dan dengan bantuan permodalan ini para usaha mikro semakin maju usahanya sehingga menciptakan efek domino untuk masyarakat di sekitarnya.

 

 

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, dimana dalam Raperda ini berfokuskan kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. Dengan diusulkannya Raperda diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pendidikan, baik secara lembaga maupun secara sumber daya manusia.

 

 

Dan Raperda Pajak Daerah ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi.

 

 

“Harapan kami keempat Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.,” ujarnya.

 

 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail  mengatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi tersebut tidak semata-mata sekedar memenuhi kewajiban atau fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Akan tetapi menunjukkan antusiasme yang besar dari Dewan terhadap pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

 

 

“Kami harapkan semua sesuai dengan arah kebijakan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang nantinya berujung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Kholid Ismail. (asn)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *