TIGARAKSA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna, Senin (14/12/2020). Dalam kesempatan terseut DPRD Kaupaten Tangerang mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Ke empat Raperda tersebut adalah; Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040.
“Kami berharap dengan disahkannya Perda yang baru ini dapat berjalan sesuai harapan dan keinginan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Kholid. Kholid juga berharap agar Perda ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, persetujuan bersama terhadap empat Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Kita mengapresiasi dan bersyukur atas kerja keras yang dilakukan oleh DPRD bersama eksekutif sehingga 4 Raperda ini disahkan,” katanya.
Zaki menghimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti ke empat Perda yang baru ditetapkan ini, dengan penyusunan Peraturan Pelaksanaan serta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan yang ada. (asn)