Dewan Segera Panggil Bagian Aset Terkait Penataan Jalan di Kelurahan Medang

TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Tangerang akan segera memanggil bagian Aset Pemda untuk  dimintai penjelasan terkait penataan jalan di Kampung Carang Pulang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman. “Dalam waktu dekat, Komisi IV akan segera mengundang bagian Aset untuk hearing terkait dengan penataan jalan di Kelurahan Medang,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Rapat dengar pendapat dengan bagian Aset kata Jayusman diperlukan untuk mengetahui kronologi dan duduk perkara penataan jalan tersebut dari pihak Pemkab Tangerang.

“Beberapa waktu lalu kami sudah menerima keluhan dan aspirasi warga yang terdampak dengan penataan jalan tersebut. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui informasi secara komprehensif dari bagianAset,” ujar Jayusman.

Sementara itu, perwakilan warga Haji Jemi Nur mendesak agar para pihak terkait bisa dimintai klarifikasinya oleh Komisi IV. “Supaya ada kejelasan dan solusi bagi warga. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan,” tandasnya.

Jemi berharap, pemanggilan bagian Aset tersebut secepatnya harus dilakukan, mengingat persoalan ini sudah cukup lama. Penjelasan dari bagian Aset di hadapan Komisi IV  kata Jemi diharapkan bisa membuat terang persoalan ini. “Sehingga tuntutan hak kami bisa dipenuhi,” tegasnya

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, puluhan warga RT 004/002, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten,  mengadukan  soal penataan jalan  ke DPRD., Senin (11/10/2021). Kedatangan warga ini untuk mencari solusi terkait ganti rugi.

Puluhan warga ini diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman. Dalam pertemuan tersebut, warga menjelasan silsilah jalan beton yang dibangun dari dana APBD Kabupaten Tangerang. Sementara lahan jalan tersebut masih merupan milik warga secara turun temurun.

Salah satu ahli waris Ariyadi menjelaskan, sebelum penataan jalan dilakukan, warga pernah diminta pendapat oleh DPRD. Setelah dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Aset Lingkungan Wilayah RW 02 Carang Pulang, Keluarahan Medang, ada beberapa point penting yang disampaikan warga. Salah satunya yakni tentang ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Kami selaku ahli waris tidak pernah dimintai pendapat. Apalagi kebagian uang ganti rugi dari pengembang. Sementara beberapa orang yang bukan ahli waris malah mendapakan uang  ganti rugi,” pungkasnya. (Asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *