TANGERANG-Empat rancangan peraturan daerah sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Ditetapkannya 4 Rancangan Peraturan Daerah, beberapa waktu lalu.
Paska ditetapkannya empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail paska ditetapkannya 4 raperda menjadi perda. Menurut politisi PDIP ini, kehadiran 4 perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan masyarakat.
“Saya berharap dengan ditetapkannya 4 Raperda ini bisa memberikan manfaat positif dan tentunya memberikan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Kholid Ismail, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, dengan ditetapkannnya 4 Raperda menjadi Perda mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak Legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” kata Mad Romli.
4 Raperda yang ditetapkan yaitu; Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas,
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023, dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Asn)