Utama  

Bertemu Ketua DPD RI, Ketum APDESI Minta Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Direvisi  

JAKARTA-Ketua Umum  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya  meminta agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa direvisi. Khususnya  frasa  minimal 40 persen diganti menjadi maksimal 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

Hal itu disampaikan Surta Wijaya saat bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (13/1/2022). “Kami mohon kepada Ketua  DPD RI  untuk mengawal agar Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa ini direvisi,” kata Kades Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut kata dia,  penggunaan anggaran 40 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),  20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.

Surta menjelaskan, permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab, begitu terpilih seorang Kepala Desa sudah menyusun kebutuhan di desanya dalam rangka mengentaskan kemiskinan sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah.

“Kewajiban 40 persen itu mencederai teman-teman di desa. Mengapa misalnya tidak menggunakan dana Bansos yang ada di Kementerian Sosial. Saat ini seluruh Kepala Desa yang berjumlah 74 ribu lebih dalam posisi tak berdaya dengan kebijakan tersebut,” tandasnya. Dia menambahkan, jika alokasi dana BLT kurang dari 40 persen, para Kepala Desa terancam masuk bui.

Dikatakan Surta, selama pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini para Kepala Desa berada di garda terdepan  membantu pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran  Covid-19. (Fej)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *