Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Desa, 4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota Dewan 

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa (Kades), dan 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih dalam jumpa pers, Kamis (9/6/2022).

Keempat eks  Kades  yang ditetapkan seagai tersangka  adalah mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades.Bonisari (STN). Sedangkan  satu tersangka lain adalah  SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih.

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada show room penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan akibat tidak dibayar oleh kepala desa kepada show room.

“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” katanya. Nova menambahkan,  pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa.  4 mantan Kades  saat ini menjadi tersangka,” tegasnya. (Asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *