Deadline Sampai Habis Lebaran, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan Kios Liar di Teluknaga

KABUPATEN TANGERANG – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, memberi waktu kepada Satpol PP sampai habis lebaran untuk membersihkan lahan fasilitas sosial dan umum (FSU) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga dari kios-kios yang ditengarai ilegal alias liar.

Tenggang waktu tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud pada rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama perwakilan warga Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga dan PT Indo Global (IG) selaku pengembang, di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (13/3/2023).

Pemberian tenggat waktu itu menjadi salah satu kesimpulan dalam heraing yang digelar untuk ke 13 kalinya. Hearing masih membahas masalah ratusan kios liar yang ditengarai dibangun PT IG di atas lahan FSU perumahan tersebut.

Muhamad Amud yang didampingi anggotanya, Jayusman secara tegas meminta agar Satpol PP segera bertindak sesuai Perda dengan melakukan penertiban kepada bangunan kios-kios ilegal di kompleks Mutiara Garuda. “Kami minta Satpol PP untuk terjun ke lokasi, agar memahami tindakan tegas seperti apa yang harus dilakukan untuk menertibkannya,” kata Amud.

Amud juga mengingatkan pengembang dan pihak terkait lainnya, seperti aparatur Kecamatan Teluknaga dan aparatur desa untuk bisa memberikan solusi alternatif kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan sehingga tidak terkesan menggusur pedagang kecil.

“Intinya developer dan pemerintah harus bisa memberikan win-win solution kepada pedagang, apakah harus direlokasi dengan disediakan lahan baru atau bagaimana,” imbuhnya.

Ketua Forum Warga Mutiara Garuda, Djamaludin menyebut, sedikitnya terdapat 174 bangunan kios yang diindikasikan tidak berizin alias liar di lahan FSU Perumahan Mutiara Garuda. Kios-kioas liar itu bahkan ditengarai sengaja dibangun oleh pihak pengembang.

Djamaludin menyatakan, seluruh warga Mutiara Garuda menginginkan FSU dibersihkan dari kios-kios liar itu lantaran dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan site plan awal kawasan perumahan tersebut.

“Kios-kios itu dibangun di lahan Fasum Fasos, seharusnya kan lahan itu jadi hak warga perumahan,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar operasi penertiban di lokasi FSU Mutiara Garuda. “Kami belum mau bicara banyak dulu. Yang jelas kami siap tindak,” tegasnya.

Sedangkan Direktur PT. IG, Jhony menyatakan bertanggung jawab atas berdirinya kios-kios di Komplek Mutiara Garuda. Namun Jhony mengaku tidak pernah mengakomodir pedagang, terlebih sampai membangun kios di lahan FSU. “Kami hanya membangun Ruko yang resmi, kalau kios-kios (liar) itu kami tidak tahu,” tandasnya. (nhd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *