Kejari Kabupaten Tangerang Serahkan 5 Tersangka Kejahatan Migas ke Rutan Jambe

KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang  melakukan penyerahan berkas perkara, 5 orang tersangka dan barang bukti atau proses tahap dua tindak pidana kejahatan minyak dan gas (Migas) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, mereka berhasil diamankan oleh Jajaran kepolisian Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/3/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo mengatakan berkas lima tersangka berinisial SO, IA, GKS, JO, dan DA telah diserahkan seluruhnya oleh Penyidik Polsek Panongan kepada Kejaksaan. “Hari ini kami telah lakukan tahap dua kepada lima orang tersangka tindak kejahatan Migas,” kata Aldo saat konferensi pers, di halaman Kejari Kabupaten Tangerang.

Setelah ini, Lanjut Aldo para tersangka, akan segera diserahkan ke rumah tahanan kelas 1A Tangerang jambe, sambil menunggu perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri. “Para tersangka akan kami serahkan ke Rutan Jambe,” ucapnya.

Aldo menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan oleh Kejaksaan dari perkara itu, ialah diantaranya, 50 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital.  “Kemudian, 1 Unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 Unit mobil pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 Unit mobil truk merk Mitsubishi,” terangnya.

Lebih jauh Aldo menjelaskan, terhadap lima pelaku tersebut, disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dimana setiap orang yang menyalahgunakan, Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” tandasnya. (nhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *